Home || Arsip

Hukum Aborsi

Hukum Aborsi Secara Terperinci
Penulis Kholid bin Ali Al Musyaiqih


Segala puji bagi Allah,kita memujiNYA,memohon ampun dan berlindung kepadaNYA dari keburukan-keburukan diri kita,dan kejelekan perbuatan kita.Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah,maka tidak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah,maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi,tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNYA.
Ya Allah,ajarilah kami apa yang bermanfaat bagi kami,dan berilah kami manfaat atas apa yang Engkau ajarkan pada kami,dan tambahkanlah ilmu kepada kami.
Ya Allah,tunjukilah kebenaran kepada kami atas apa-apa yang diperselisihkan,sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada orang-orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.Wa ba'du,
Sebab dipilihnya tema ini adalah dua hal :
Pertama: Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukumnya.
Kedua : Kemajuan ilmu kedokteran,sehingga dengan kemajuan tersebut praktek aborsi dapat dengan mudah dilakukan.Seorang suami cukup dengan sekedar membawa istrinya atau bahkan seorang istri dapat pergi sendiri ke dokter laki-laki ataupun perempuan dan dalam waktu sekejap apa yang ada dalam kandungannya dengan mudah digugurkan.
Definisi Aborsi secara etimologi dan terminologi .
Adapun secara etimologi,Aborsi adalah menggugurkan anak,sehingga ia tidak hidup.
Adapun secara terminologi,Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.
Sejarah Aborsi dan perkembangannya
Aborsi merupakan hasil dari propaganda pembatasan jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia.Propaganda ini telah lama muncul yaitu diakhir abad ke 18 Masehi. Orang yang pertama kali mempropagandakan ide ini yaitu ide untuk membatasi jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia adalah "Malthus"
Ide ini muncul ketika ia beranggapan bahwa banyaknya jumlah penduduk akan mengakibatkan dampak yang berbahaya bagi sumber daya alam.Dimana jumlah penduduk akan terus bertambah secara teknis dan berkesinambungan dua,empat,delapan,enam belas,tiga dua dan seterusnya. Sedangkan Sumber daya alam bertambah secara bilangan dua,tiga,empat dan seterusnya.Propaganda ini kemudian mendapatkan sambutan yang baik.yang kemudian tersiar di Negara Amerika.Padahal,pada mulanya timbul banyak pertentangan baik dari masyarakat maupun pemerintah.Akan tetapi setelah itu pada tahun 1942 telah berdiri di Amerika Planned Parenthood Federation yaitu organisasi yang mempropagandakan pemakaian alat kontrasepsi,diantarnya Aborsi hal ini dalam rangka mengatasi pertumbuhan populasi manusia.
Kemudian pada tahun 1964 Organisasi tersebut menjadi bagian dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang selanjutnya memiliki banyak cabang di banyak negara hingga negara Islam.
Pandangan Islam serta Agama-Agama lain tentang Aborsi
Aborsi menurut Agama-agama sebelum Islam adalah termasuk yang diharamkan.Dalam Agama Yahudi aborsi dianggap haram,tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman.Akan tetapi hukumannya tidaklah ditentukan.
Demikian pula dalam Agama Nasrani,aborsi dianggap haram dan sangsinya adalah eksekusi mati.Oleh karena itu sejak dulu di Negara Inggris sampai Tahun 1524,hukuman bagi pelaku aborsi adalah eksekusi mati.
Kemudian hukuman tersebut diperingan dengan penjara seumur hidup ditambah kerja berat.Kemudian kembali diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan dibanyak Negara.
Kejadian serupa juga terjadi di Negara Amerika dimana hukuman pelaku aborsi pada mulanya adalah eksekusi mati, kemudian diperingan menjadi penjara seumur hidup,kemudian kembali diperingan hingga akhirnya diperbolehkan.
Disinyalir,Uni Soviet adalah Negara yang pertama kali membolehkan aborsi yaitu pada tahun 1920 M.Kemudian pada tahun 1935 aborsi dilarang disebabkan meningkatnya angka kematian ibu yamg melakukan praktek aborsi.Hal ini dikarenakan, aborsi dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi sang ibu yang melakukan aborsi.Bahaya tersebut terkadang sampai kepada tingkat kematian.
Kemudian Uni Soviet mengikuti aturan Negara Jepang yang membolehkan aborsi bagi penduduk yang memiliki lima anak.Akan tetapi aturan ini kemudian diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan untuk kandungan yang berusia tiga bulan.
Data statistik Aborsi
Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai lima juta janin.Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara 170.000 - 200.000 orang
Di Amerika,jumlah janin yang diaborsi antara tahun1973 sampai tahun 1983 ,atau sekitar sepuluh tahun,adalah 15 juta janin.
Di kota Newyork terdapat lebih dari 300 klinik Aborsi, setelah paktek tersebut diperbolehkan.
Dari angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi,dimana ia adalah penyebab meningkatnya angka kematian.Padahal,tidak diragukan lagi bahwa aturan agama apapun sepakat dalam menjaga jiwa.Karena aturan-aturan agama datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al- khams,lima hal penting ; Agama,jiwa,kehormatan,akal dan juga harta.Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang urgen tadi,dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.
Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi.Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :
1. Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.
2. Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka,Allah berfirman :
"Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar " (Al- isra : 6 )
Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :
(تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة)
"Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan,karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak".
3. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.
Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan,dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak.Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal,Allah telah berfirman :
"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya"
Maka,Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu yang insya Allah akan diterangkan.
Hukum aborsi secara terperinci
Adapun secara terperinci,maka aborsi terbagi menjadi beberapa jenis :
I. Aborsi alami
Aborsi alami adalah proses alami,dimana rahim mengeluarkan janin yang unsur kehidupannya belum sempurna.
Aborsi seperti ini terjadi pada wanita tanpa keinginan darinya,karena tidak ada tangan yang masuk ke rahim baik tangan wanita itu sendiri apalagi tangan laki-laki asing.Secara kedokteran telah terbukti bahwa 70 % sampai 80 % janin yang diaborsi secara alami,mengalami kecacatan.Tentunya ini merupakan rahmat Allah azza wajalla.
Hukumnya
Hukum Aborsi jenis pertama ini jelas tidak berdosa dan tidak diberlakukan sangsi.Bahkan,telah kita sebutkan bahwa proses aborsi alami oleh rahim tersebut adalah rahmat Allah azza wa jalla sebagaimana telah disebutkan oleh para dokter pada kesempatan lalu.
II. Aborsi tanpa adanya kebutuhan syar'i
Para Ulama membaginya menjadi tiga kondisi :
Kondisi pertama ; Aborsi pada empat puluh hari usia janin
Beberapa orang sering mempertanyakan masalah ini,Anda akan dapatkan beberapa orang yang dikaruniai anak,kemudian selang beberapa waktu istrinya kembali mengandung.Namun ia berkeinginan untuk menggugurkan kandungan tersebut.Atau terkadang orang yang baru menikah kemudian sang istri mengandung dalam waktu yang singkat,akan tetapi sang suami ingin menggugurkan kandungannya pada empat puluh hari usia kandungan.
Hukumnya
Ada dua pendapat dikalangan Ulama :
Pendapat pertama ,Haram,tidak diperbolehkan.
Ini adalah pendapat Malik dan sebagian peneliti dikalangan Ulama seperti Ibn Rajab,Al'iz ibn 'Abdissalam dan Ibnul jauzi.Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah juga merupakan madzhab Ahli dzahir.
Dalil yang mereka pegang adalah sebagai berikut :
1. Firman Allah subhanahu wata'ala:
وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ
"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup- hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh". (At-Takwir: 8-9)
Dan aborsi pada saat kandungan yang masih dalam bentuk sperma termasuk al wa-du ( mengubur bayi hidup-hidup,pent.) karena Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasalam menamai 'azl (yaitu mencabut kemaluan agar sperma tidak masuk kemaluan istri saat berhubungan) dengan wa-d khafiyy ( pembunuhan anak terselubung).Padahal sperma tidak berada didalam rahim.Maka apabila sperma sudah berada didalam rahim (kemudian digugurkan) maka ini lebih layak dikategorikan sebagai wa-d.
2. Hadits Ibnu Mas'ud radiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
(إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك...)
"Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan ciptaannya didalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk sperma,kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama,kemudian menjadi sekerat daging dalam waktu yang sama pula...."
Kesimpulan makna dari hadits diatas adalah ; Allah subhanahu wata'ala mengumpulkan penciptaan dalam waktu empat puluh hari,termasuk didalamnya penciptaan dan pembentukan.Hanya saja hal itu tersembunyi ( tidak terlihat ).
Para dokter pun sepakat membenarkan kandungan hadits tersebut.Dan ini adalah diantara mukjizat Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wasallam.Dan apabila penciptaan dan pembentukan -walaupun hal itu tidak terlihat- terjadi dalam waktu empat puluh hari,maka tidak diperbolehkan berbuat melanggar kehormatan janin tersebut.
3. Sesungguhnya menegakkan hukum had dan qishos adalah kewajiban.
Apabila ada seorang wanita yang dikenai hukum had ataupun qisos,namun terbukti bahwa ia sedang mengandung,maka penegakkan hukum pun diakhirkan sampai wanita tersebut melahirkan apa yang ada didalam perutnya walaupun hanya berupa sperma.Dan hukum had dan qishas yang wajib ditegakkan ini akhirnya ditangguhkan disebabkan sperma yang ada dalam kandungan wanita.Dan perkara yang wajib itu tidaklah ditangguhkan kecuali disebabkan sesuatu yang dihormati yang tidak boleh dianiaya.
4. Diantara dalil yang paling kuat disebutkan oleh para dokter adalah;bahwa fase kandungan yang paling sensitif adalah ketika kandungan masih dalam bentuk sperma.Pada fase tersebut janin mulai terbentuk dan kebiasaan,tabiat,serta sifat bawaan mulai berpindah ke janin.Pada fase ini kandungan sangat mudah terpengaruh dibandingkan dengan fase lainnya.Apabila fase ini adalah fase yang paling sensitif dimana keagungan Allah dan kebesaranNYA nampak pada fase tersebut,maka tidak boleh menganiaya dan melanggar kehormatan kandungan tersebut.Padahal, melanggar kehormatan kandungan sangat bertentangan dengan tujuan syariat -sebagaimana telah disebutkan- yang menjaga adhdharuriyyaat, juga bertentangan dengan tujuan terpenting sebuah pernikahan.
Pendapat kedua ,Boleh
Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafi,syafi'i,dan Hambali.
Dalil yang menjadi pijakan :
1. Firman Allah ta'ala :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ
"Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna...". (QS.Al Hajj :5)
Yang menjadi pijakan adalah firmanNYA : مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna.Ini menunjukkan bahwa penciptaan belum terjadi kecuali pada fase segumpal daging,dan tidak ada penciptaan pada fase dimana kandungan masih dalam bentuk sperma.Apabila penciptaan belum terjadi,maka maka keharaman pun tidak ada,oleh sebab itu diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut.
Sanggahannya: Ayat tersebut tidak memastikan tidak adanya penciptaan ketika kandungan masih dalam bentuk sperma belum dalam bentuk sekerat daging.Bahkan penciptaan tetaplah ada.Karena penciptaan yang dimaksudkan oleh nash terbagi menjadi dua :
Pertama: penciptaan yang tidak nampak.seperti yang ditunjukkan oleh hadits Ibn mas'ud dan diakui oleh para Dokter.
Kedua: penciptaan yang nampak seperti yang ditunjukkan oleh ayat diatas.
2. Hadits Jabir :
"كنا نعزل والقرآن ينزل"
"Dahulu kami melakukan 'azl padahal Al-quran masih tetap turun"
Dan Nabi Muhammad menyetujui perbuatan 'azl tersebut.Ini menunjukkan bahwa tiada keharaman pada sperma itu sendiri.
Sanggahannya:
Haruslah dibedakan antara dua kasus.Pada kasus 'azl,sperma tidak menetap didalam rahim dan belum terjadi padanya penciptaan.Berbeda dengan sperma yang sudah menetap dan berada didalam rahim.Sebagaimana yang difirmankan Allah :
Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina?; kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim) (Al-Mursalaat:20-21)
Apabila sperma tersebut sudah berada dalam tempat yang kokoh,yakni ditempat yang menjaganya maka tidak diperbolehkan menganiaya tempat yang kokoh tersebut ( rahim,pent.).Oleh sebab itu haruslah dibedakan antara kasus 'azl dan kasus dimana sperma telah menetap didalam rahim.
Dan dalam sebuah kaidah disebutkan :
الدفع أهون من الرفع
" mendorong lebih ringan bila dibandingkan dengan mengangkat".
Dan sekedar mengeluarkan sperma begitu pula 'azl lebih mudah dibandingkan dengan mengeluarkan sperma dari tempat yang menjaganya.
3. Mereka berpendapat : Sesungguhnya janin yang masih dalam bentuk sperma belumlah diciptakan.Jika demikian,ia tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat.dan jika tidak dibangkitkan,maka tidak mengapa melanggar kehormatannya juga menggugurkannya.
Sanggahannya : Berdalil semacam ini adalah berdalil dengan perkara yang diperselisihkan,hal ini juga merupakan pandangan yang bersebrangan dengan atsar (hadits,pent.).
Tarjih
Atas dasar ini,maka pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran adalah : tidak diperbolehkannya menggugurkan sperma (didalam rahim,pent.) agar terbebas dari kehamilan atau takut akan biaya nafkah dan pendidikan anak,atau ingin meringankan diri dari anak,dan lain sebagainya.
Seminar karya-karya ilmiah yang diadakan di Kuwait pada tahun 1403 H,telah sampai kepada sebuah pendapat bahwa menggugurkan janin yang masih dalam bentuk sperma tidaklah diperbolehkan bedasarkan dalil- dalil yang disebutkan diatas.Terkecuali pada kondisi yang sangat darurat.
Senada dengan fatwa Lembaga Ulama-Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1407 H, bahwa menggugurkan janin yang masih dalam bentuk sperma tidaklah diperbolehkan kecuali apabila keselamatan ibu terancam.Kasus ini insyaAllah akan dibahas nanti.
Kondisi kedua ; Aborsi setelah empat puluh hari (usia kandungan,pent.)sampai ditiupkannya ruh.
Terdapat dua pendapat Ulama dalam masalah ini.
Pendapat pertama,haram tidak diperbolehkan.
Ini adalah pendapat para Ulama yang tidak membolehkannya aborsi pada empat puluh hari usia kandungan,mereka berpendapat bahwa pada kondisi ini lebih tidak diperbolehkan.Pendapat ini adalah pendapat Ulama Maliki,Addzahiriyah,Syaikhul islam Ibnu Taimiyah,Ibnu Rajab,Al- 'Izz ibn 'Abdissalam,Ibnul jauzi,juga para Ulama Hanabilah.
Pendapat kedua; boleh
Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyah dan Syafi'iyyah.
Tarjih
Apabila pendapat yang rajih pada permasalahan aborsi kandungan yang masih dalam bentuk sperma adalah tidak diperbolehkan.Maka,Aborsi kandungan yang masih dalam bentuk gumpalan darah ataupun potongan daging lebih tidak diperbolehkan.
Kondisi ketiga ; Aborsi setelah ditiupkannya ruh.
Para Ulama sepakat atas larangan menggugurkan kandungan setelah genap empat bulan usia kandungan.Karena pada saat itu malaikat telah diutus kepada sang janin untuk meniupkan ruh, sebagaimana hal ini disebutkan pada hadist Ibnu Mas'ud.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut.
Dalilnya : Aborsi pada fase ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Padahal,Allah berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar".
Demikian pula hadits Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah bersabda :
لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله إلا بإحدى ثلاث، النفس بالنفس والثيب الزاني والتارك لدينه المفارق للجماعة
"Tidaklah dihalalkan (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah,dan Muhammad adalah utusan Allah,kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab ; jiwa dengan jiwa (qisos,pent.),orang yang telah menikah kemudian berzina,orang yang meninggalkan agamanya serta keluar daru jamaah".
Dan dalam Islam kandungan ini mengikuti kebaikan kedua orang tuanya.Maka,tidak boleh digugurkan.
Kesimpulan
Dapat kita simpulkan bahwa aborsi jenis kedua,yakni aborsi tanpa adanya kebutuhan syar'i yang mencakup tiga fase diatas tidak diperbolehkan.Baik ketika janin masih dalam bentuk sperma,ataupun setelah empat puluh hari usia kandungan yakni ketika masih daklam bentuk gumpalan darah dan potongan daging,ataupun setelah ditiupkannya ruh.
III. Aborsi disebabkan oleh kebutuhan syar'i
Dimana menetapnya janin didalam rahim dapat mengancam nyawa sang ibu.Seperti misalnya ;ibu yang menderita sakit,yang dengan keberadaan janin didalam rahimnya akan menambah sakit yang dideritanya sehingga mengancam nyawanya.Contoh : seorang ibu yang menderita sakit liver,ginjal atau terkena penyakit ganas seperti kanker payudara,kanker rahim atau penyakit yang berkaitan dengan darah atau yang lainnya.Pokoknya,keberadaan janin mengancam keselamatan sang ibu.
Lalu apakah diperbolehkan menggugurkan janin pada kasus ini demi menjaga keselamatan sang ibu,atau sebalikknya hal itu tidak diperbolehkan ?
Pada aborsi jenis ini terdapat dua kondisi :
Kondisi pertama : sebelum ditiupkannya ruh
Para Ahli fikih kontemporer berpendapat bolehnya menggugurkan janin apabila hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan ibu atau demi keberlangsungan hidupnya.diantara pendapat ini adalah fatwa Komite tetap urusan fatwa Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1416 H, disebutkan dalam fatwa tersebut : "dan tidak diperbolehkan menggugurkan janin sebelum tim kedokteran yang terpercaya memutuskan bahwa keberlangsungan janin akan mengancam keselamatan ibu.Hal ini setelah dikerahkannya segala macam cara untuk menghindari bahaya".
Beberapa fuqaha terdahulu telah sedikit menyinggung permasalahan ini.diantaranya Ulama Syafi'iyyah.Karena Ulama Syafi'iyah lah yang banyak menyinggung masalah aborsi.
Dasar pembolehannya adalah sebagai berikut:
Para Ulama membolehkan hal tersebut dengan dalih bahwa bahaya yang sangat berat dapat dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.Mereka berpendapat bahwa pelakunya tidak lain hanya memilih satu diantara dua bahaya yang lebih ringan.Karena menggugurkan janin lebih ringan bila dibandingkan dengan kematian sang ibu.
Hukum asal aborsi - sebagaimana yang telah dikemukakan- adalah haram.Akan tetapi dikarenakan kaidah ini,yakni kaidah :
الضرورات تبيح المحظورات
"Hal-hal yang darurat dapat menyebabkan dibolehkannya hal- hal yang dilarang"
Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
Tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah satu - satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
Apabila syarat ini terpenuhi,maka aborsi janin pun diperbolehkan.
Syarat-syarat ini haruslah terpenuhi.Karena para dokter masa kini memutuskan bahwa hampir tidak ditemukan satu jenis penyakit pun yang mengharuskan dilakukannya aborsi.Segala jenis penyakit yang diderita sang ibu dapat diobati tanpa dilakukannya aborsi. hal ini disebabkan oleh kemajuan ilmu kedokteran.Oleh sebab itu,Dr. Muhammad Al-Bar menyebutkan bahwa hanya satu penyakit yang dapat mengancam nyawa sang ibu apabila tidak dilakukan aborsi.Penyakit itu adalah keracunan kandungan.Adapun penyakit selain itu,maka tidak diperlukan adanya aborsi.Karena disebabkan kemajuan ilmu kedokteran penyakit - penyakit seperti ini mungkin untuk disembuhkan.
Dengan ini anda dapat ketahui sikap beberapa dokter yang terkesan lalai dengan mengatakan : " sesungguhnya sang ibu dalam kondisi sakit dan kandungannya akan membahayakannya sehingga harus digugurkan " adalah perkataan yang perlu untuk dikaji.
Maka,pada dasarnya aborsi diharamkan kecuali apabila syarat-syarat yang syar'i tersebut terpenuhi dengan disertai kehati-hatian serta sikap waspada.
Kondisi kedua : setelah ditiupkannya ruh.
Maksudnya,janin telah berusia lebih dari empat bulan.Dan keberadaan janin tersebut dapat membahayakan sang ibu.Jadi,hanya ada dua pilihan,apakah kita menggugurkan janin yang berarti membunuhnya dan menyelamatkan sang ibu,atau kita membiarkan sang janin dan sang ibu pun terancam mati.
Hukumnya :
Pendapat pertama:
Hampir - hampir Ulama pada zaman dahulu sepakat akan keharaman aborsi walaupun pengharaman tersebut menyebabkan kematian sang ibu.Diantara Ulama dizaman ini yang berpendapat seperti itu adalah Syaikh Muhammad ibn 'Utsaimin.
Dalil yang menjadi pijakan mereka adalah:
1. Tidak ada perselisihan diantara Ulama bahwa seseorang tidak diperbolehkan membunuh orang lain meskipun ia dipaksa untuk membunuh sekalipun hal itu mneyebabkan jiwanya terancam.Maksudnya,Apabila ada seseorang yang memaksa orang lain untuk membunuh dengan ancaman apabila ia tidak membunuh maka ia yang akan dibunuh.Menurut pendapat pertama ini,orang yang diancam tersebut tidak diperbolehkan untuk membunuh walaupun hal ini menyebabkan dirinya terbunuh.Hal ini seperti yang terjadi pada diri wanita.Dimana kita tidak boleh membunuh janin tersebut dalam rangka menjaga jiwa sang ibu.
2. Adanya ijma',bahwa seseorang yang dalam keadaan darurat dan lapar tidak diperbolehkan baginya untuk membunuh orang lain kemudian memakannya demi menjaga keberlangsungan hidupnya.Demikian pula sang janin.Tidak diperbolehkan membunuh janin tersebut demi menjaga jiwa sang ibu.
3. Apa yang disebutan oleh Ibnu Nujaim,ia berkata : "menjaga jiwa seseorang dengan mengorbankan jiwa orang lain,tidak pernah didapatkan pada dalil manapun dengan menganalisa kandungan syariat".
Pendapat kedua:
Pendapat Mayoritas Ulama kontemporer,Mereka berpendapat : jika terbukti dengan benar bahwa jiwa sang ibu akan terancam apabila tidak dilakukan pengguguran janin,maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan.
Diantara dalil yang menjadi pijakan mereka :
1. Pada banyak kasus,sang janin biasanya tidak dapat tertolong.Apabila sang ibu meninggal maka janin pun ikut meninggal.Cara lain adalah dengan menggugurkan janin agar sang ibu selamat.Jika tidak,sang janin biasanya tidak dapat tertolong.jika sang ibu meninggal maka janin pun ikut meninggal.karena janin adalah bagian dari sang ibu.
Sanggahannya :
Pendapat ini perlu untuk dikaji ulang.Karena Ulama zaman dahulu pun telah membahas kasus ini. Apabila sang ibu meninggal,memungkinkan untuk membedah perut sang ibu untuk menyelamatkan janin.Apalagi zaman sekarang,dimana Ilmu kedokteran telah berkembang.Karena pada kasus ini sangat memungkinkan untuk membedah perut sang ibu untuk kemudian mengeluarkan janin.Sekalipun janin belum genap berumur enam bulan,sangat memungkinkan untuk mengurus janin tersebut sampai ia tumbuh.
2. Sesungguhnya janin mengikuti sang ibu dan merupakan bagian darinya.Dan menurut kesepakatan Ulama seseorang diperbolehkan memotong bagian dari tubuhnya agar bagian tubuh lainnya selamat.Contohnya,apabila seseorang mempunyai tangan yang dapat menggerogoti bagian tubuh lainnya ataupun kaki yang dapat menggerogoti bagian lainnya dan tidak memungkinkan untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya kecuali dengan mengamputasi bagian tubuh yang dapat menggerogoti tersebut.maka bagian tubuh tersebut boleh kita amputasi agar bagian tubuh lainnya dapat selamat.Demikian pula janin.Ia seperti bagian tubuh yang dapat menggerogoti sehingga harus kita amputasi agar nyawa sang ibu dapat terselamatkan.
Sanggahannya
Ini adalah qiyas ma'al faariq,analogi yang terdapat padanya perbedaan karena kedua-duanya adalah jiwa yang terjaga dan saling terpisah.
3. Mereka berdalil dengan beberapa kaidah diantaranya :
المشقة تجلب التيسير
Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan
Juga kaidah yang berbunyi :
يرتكب أهون الشرين
Memilih satu diantara dua keburukan yang lebih ringan
IV. Menggugurkan sperma yang statusnya haram .
Maksudnya apabila tindakan aborsi disebabkan oleh perbuatan amoral seperti zina,yang kemudian si perempuan hamil disebabkan perbuatan tersebut.Dalam kasus ini,apakah sang janin diaborsi atau tidak?
Seperti kita ketahui bersama,bahwa dizaman kita sekarang banyak merebak perbuatan zina baik di negri kafir serta banyak pula dinegara-negara Islam.Penyebabnya adalah banyaknya alat-alat yang melalaikan serta acara-acara telavisi yang mendorong perbuatan keji ini.Ketika merebaknya zina di negri-negri kafir,dengan terpaksa negri- negri tersebut membolehkan tindakan aborsi.Maka dikeluarakanlah keputusan yang membolehkan aborsi.Bahkan aborsi di beberapa negara menjadi barang dagang yang menguntungkan.sehingga banyak dipromosikan dan diiklankan diberbagai media cetak.Sebagaimana telah kita sebutkan bahwa di kota Newyork saja terdapat kurang lebih 300 klinik spesialis aborsi janin.
Hukumnya
Menggugurkan sperma yang statusnya haram,dibagi menjadi dua kondisi :
Kondisi pertama : sebelum ditiupkannya ruh
Para Ahli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat
Pendapat pertama: tidak boleh,karena tidak ada keperluan untuk melakukan aborsi.
Dalilnya :
Kisah wanita ghomidiyah yang mendatangi Nabi dalam keadaan hamil disebabkan perbuatan zina.Nabi tidak menegakkan hukum had padanya sampai ia melahirkan.Andaikan janin tersebut boleh digugurkan tentunya Nabi akan menegakkan hukum had padanya.Karena apabila ditegakkan wanita tersebut akan mati,sehingga janinnya pun ikut mati.Nabi menangguhkan hukum had tersebut sampai ia melahirkan.Hal ini menunjukkan bahwa kandungan tersebut walaupun belum ditiupkan ruh memiliki kehormatan yang tidak boleh dilanggar.
Pendapat kedua: Masalah tersebut haruslah diperinci.Apabila perbuatan zina tersebut dilakukan atas dasar paksaan,maka diperbolehkan menggugurkan janin hasil zina tersebut sebelum ditiupkannya ruh.Akan tetapi apabila perbuatan zina terjadi atas dasar suka sama suka maka aborsi pun tidak diperbolehkan.
Alasannya,apabila perbuatan zina tersebut terjadi atas dasar paksaan.Maka,pihak wanita pun memiliki udzur.Karena janin tersebut akan membahayakannya dan menyakitkan (mencemarkan,pent.)
Selama ia memiliki uzur,aborsi pun diperbolehkan.
Pendapat ketiga: boleh secara mutlak.Baik zina tersebut atas dasar paksaan ataupun suka sama suka.
Alasannya :
Sperma tersebut statusnya haram.Sesuatu yang haram menurut syariat seperti sesuatu yang tidak ada secara indrawi,maka ia tidak memiliki kehormatan.Dan aku ingat pada tahun-tahun yang lalu,aku bertanya kepada Syaikh Muhammad (maksudnya,Ibnu Utsaimin) - semoga Allah merahmatinya- Tentang hukum menggugurkan sperma yang statusnya haram.Maka beliau menjawab bahwa sperma tersebut digugurkan.
Sperma tersebut akan menimbulkan bahaya dan menyakitkan (mencemarkan,pent.) wanita serta keluarganya.
Diri sang janin pun apabila telah dilahirkan akan menjumpai permasalahan yang akan membahayakan dam menyakitkan dirinya,karena ia merupakan anak hasil zina.
Tarjih
Dalam Masalah ini yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperinci.Apabila wanita tersebut melakukan zina karena dipaksa atau ia telah melakukannya atas dasar suka sama suka kemudian bertaubat lalu kembali kepada Allah,maka diperbolehkan menggugurkan janin selama sebelum ditiupkannya ruh.Karena keberadaannya akan membahayakan sang ibu,keluarganya,bahkan sang anak sendiri setelah dilahirkan.Dan dalam kaidah syariat,bahaya atau keburukan yang lebih lebih ringan lebih dipilih (dari pada bahaya yang lebih berat,pent.) dan Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.Apalagi ternyata sperma ini statusnya haram menurut syariat.sedangkan segala sesuatu yang haram menurut syariat maka ia seperti sesuatu yang tidak ada secara indrawi.
Adapun apabila zina dilakukan atas dasar keridoan dan suka sama suka maka aborsi hukumnya haram,tidak diperbolehkan.
Kondisi kedua : Setelah ditiupkannya ruh.
Yaitu setelah umur janin mencapai seratus dua puluh tahun.Pada kasus ini menggugurkan janin hukumnya haram.Karena hal ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Karena setelah ditiupkannya ruh sang janin menjadi jiwa yang terjaga yang tidak boleh dibunuh.
Sedangkan bahaya yang akan dialami sang ibu ataupun anak setelah dilahirkan tidak setara dengan bahaya membunuh janin tersebut.Karena hal itu termasuk dosa besar.Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".
Allah juga berfirman :
ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar".
Dan pada pembahasan lalu telah disebutkan hadits yang berbunyi :
لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث...
"Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali,disebabkan oleh salah satu dari tiga perkara........"
Demikian pula maqaasid asy- syariaah,Tujuan syariat adalah menjaga adhdharuriyyaat al khams,lima perkara penting yang disepakati oleh kesuluruhan syariat.Yang mana diantara lima perkara tersebut adalah menjaga jiwa.
Andaikan aborsi tersebut dilakukan setelah ditiupkannya ruh,maka hal itu tidak diperbolehkan dan pelakunya berdosa bahkan berbuat dosa besar.Hukumnya pun sebanding dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap janin.Sehingga ia terkena - sebagaimana yang disebutkan oleh para Ulama- kewajiban membayar diyat serta hukuman.
V. Aborsi karena takut terjadinya malformasi janin ( kecacatan pada janin )
Malformasi janin merupakan prediksi akan terjadinya kecacatan bawaan pada janin.
Para Dokter menyebutkan bahwa kecacatan yang terjadi pada janin ada tiga macam :
Pertama ,kecacatan yang terjadi pada janin pada dua minggu pertama usia kandungan.
Andaikan sang janin terancam akan mengalami kecacatan pada dua minggu tersebut dikarenakan adanya faktor eksternal,maka biasanya janin tersebut akan musnah.Dan biasanya rahim akan mengeluarkan janin yang terkena cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa aborsi alami adalah proses alami dimana rahim mengeluarkan janin yang cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa para dokter menyatakan bahwa 70 % sampai 90 % janin yang digugurkan secara alami adalah janin yang mengalami kecacatan.
Kedua ,kecacatan yang terjadi antara minggu ketiga sampai minggu ke delapan.
Ini adalah fase yang paling sensitif akan terjadinya kecacatan pada janin.Pada fase ini janin akan terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal sehingga akan turun dari dari tempatnya sehinga keluar dalam keadaan cacat.
Para dokter telah menyebutkan bahwa Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi janin pada fase kedua ini sangatlah banyak.Diantaranya : Faktor turunan,konsumsi obat- obatan,Bahan-bahan kimia dan mendengarkan gosip,dll.Oleh sebab itu,diperlukan adanya sikap waspada agar janin tidak terpengaruh oleh faktor-faktor yang dapat menyebabkan kecacatan pada fase ini.Karena pada fase ini ia mudah terpengaruh.Adapun pada fase sebelumnya,andaikan sang janin terpengaruh biasanya ia akan gugur -atas izin Allah-.
Ketiga , Cacat yang terjadi setelah fase kedua.Para dokter menyebutkan bahwa pada fase ini,janin biasanya tidak akan terpengaruh oleh kecacatan.Sekalipun hal ini terjadi,maka sang janin akan meiliki berat yang ringan.
PENANGGULANGAN SYAR'I TERHADAP JANIN YANG CACAT
Berkaitan dengan janin yang cacat,hukum syariat dapat disimpulkan menjadi tiga poin :
Poin pertama,Mencegah kecacatan tersebut dengan kewaspadaan.Sang ibu maupun bapak mengambil sikap waspada dengan mencegah adanya fakor- faktor eksternal yang dapat mempengaruhi janin.Hal ini sedikit telah kami singguh sebelumnya.Dan syariat datang dengan membawa kaidah :
سد الذرائع
"Mencegah faktor-faktor yang dapat menghantarkan menuju kerusakan"
Poin kedua,Mengobati kecacatan apabila terjadi.Jika memungkinkan diadakannya pengobatan terhadap janin didalam kandungan sang ibu - setelah terbukti menurut dokter adanya kecacatan-,maka pengobatan ini adalah wajib hukumnya.
Poin ketiga,Aborsi.Apakah boleh mengambil langkah ini atau tidak diperbolehkan ketika para dokter tidak sanggup mengobati kecacatan tersebut ?
Hukumnya :
Para ilmuwan fikih dizaman ini telah membagi kecacatan pada janin menjadi dua bagian:
Pertama : kecacatan yang terjadi sebelum ditiupkannya ruh.
Maksudnya,Pada janin tersebut telah terdeteksi adanya cacat bawaan sebelum ditupkannya ruh.Mayoritas Ulama kontemporer membolehkan aborsi janin tersebut pada fase ini.Sesuai dengan kaidah : ارتكاب أخف الضررين
"memilih satu diantara dua bahaya yang lebih ringan"
Aborsi adalah bahaya.Akan tetapi keluarnya janin dalam keadaan cacat akan membahaykan dirinya dan kedua orang tuanya.
Kedua, cacat,atau cacat bawaan yang terdeteksi setelah ditupkannya ruh.
Pada kasus ini aborsi tidak boleh dilakukan.Sebagaimana telah disebutkan dalil-dali yang menunjukkan diharamkannya membunuh jiwa.Karena janin tersebut setelah ditiupkan padanya ruh menjadi jiwa yang terjaga tidak boleh dibunuh dan dilanggar kehormatannya.Akan tetapi telah kami sebutkan bahwa mayoritas Ulama dizaman ini membolehkan dilakukannya aborsi terhadap janin setelah ditiupkannya ruh apabila keberadaannya terbukti membahayakan sang ibu.Atas dasar ini,apabila sang janin mengalami cacat bawaan atau sakit yang dapat mebahayakan sang ibu -berupa kematian yang terbukti- atas dasar yang telah kami sebutkan berkenaan dengan silang pendapat antara Ulama kontemporer dan Ulama terdahulu tentang hukum Aborsi.Ulama terdahulu berpendapat tidak diperbolahkan dilakukannya aborsi sedangkan Ulama kontemporer berpendapat,jika terbukti sang janin akan mengakibatkan kematian sang ibu,maka boleh dilakukan aborsi.
Sebagian Dokter menyebutkan : "Sesungguhnya kecacatan yang terjadi pada janin,hanyalah spekulasi saja.yakni bukan perkara yang terbukti.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan bagi sang ibu maupun dokter terburu-buru menggugurkan janin.Karena ini adalah perkara yang spekulatif saja.Karena terkadang doter berpendapat sesuatu kemudian pada kesempatan lain ia membatalkan pendapatnya sendiri.Ini yang pertama.
Kedua , sebagian Dokter menyebutkan bahwa kecacatan biasanya tidak dapat terdeteksi kecuali setelah ditiupkannya ruh.Jika demikian,maka tidak boleh menggugurkan janin setelah ditiupkannya ruh sebagaimana yang telah disebutkan.Kecuali menurut pendapat Ulama kontemporer yang membolehkan dilakukannya aborsi apabila keberadaan janin terbukti dapat membahayakan atau bahkan mengakibatkan kematian sang ibu.
Sumber : http://www.almoshaiqeh.com/

http://www.direktori-islam.com/2009/11/hukum-aborsi-secara-terperinci/
19 April 2011

Duck hunt