Ring ring

Home || Back

By Abu Muawiyyah
Mengqadha` Shalat yang
Tertinggal
Dari Anas bin Malik dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau
bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا َكِلَذ: ْمِقَأَو َةاَلَّصلا لِذِكْرِي
“Barangsiapa lupa suatu shalat,
maka hendaklah dia
melaksanakannya ketika dia ingat.
Karena tidak ada tebusannya
kecuali itu. Allah berfirman: ‘(Dan
tegakkanlah shalat untuk
mengingat-Ku).” (QS. Thaha: 14).
(HR. Al-Bukhari no. 597 dan
Muslim no. 1102)
Dari Abu Qatadah  dia berkata:
سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى
“Kami pernah berjalan bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam pada
suatu malam. Sebagian kaum lalu
berkata, “Wahai Rasulullah,
sekiranya anda mau istirahat
sebentar bersama kami?” Beliau
menjawab: “Aku khawatir kalian
tertidur sehingga terlewatkan
shalat.” Bilal berkata, “Aku akan
membangunkan kalian.” Maka
merekapun berbaring, sedangkan
Bilal bersandar pada hewan
tunggannganya, tapi rasa
kantuknya mengalahkannya dan
akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam
terbangun ternyata matahari sudah
terbit, maka beliau pun bersabda:
“Wahai Bilal, mana bukti yang kau
ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku
belum pernah sekalipun merasakan
kantuk seperti ini sebelumnya.”
Beliau lalu bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla
memegang ruh-ruh kalian sesuai
kehendak-Nya dan
mengembalikannya kepada kalian
sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal,
berdiri dan adzanlah (umumkan)
kepada orang-orang untuk shalat!”
kemudian beliau berwudhu, ketika
matahari meninggi dan tampak
sinar putihnya, beliau pun berdiri
melaksanakan shalat.” (HR. Al-
Bukhari no. 595)
Dari Jabir bin Abdullah  dia
bercerita:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ
“Bahwa ‘Umar bin Al Khaththab
datang pada hari peperangan
Khandaq setelah matahari
terbenam hingga ia mengumpat
orang-orang kafir Quraisy, lalu ia
berkata, “Wahai Rasulullah, aku
belum melaksanakan shaat ‘Ashar
hingga matahari hampir terbenam!”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam pun bersabda: “Demi
Allah, aku juga belum
melakasanakannya.” Kemudian
kami berdiri menuju Bath-han,
beliau berwudlu dan kami pun ikut
berwudlu, kemudian beliau
melaksanakan shalat ‘Ashar setelah
matahari terbenam, dan setelah itu
dilanjutkan dengan shalat Maghrib.”
(HR. Al-Bukhari no. 596)
Penjelasan ringkas:
Tatkala orang yang shalat
mengalami sesuatu yang membuat
dia sibuk sehingga tidak bisa
mengerjakan shalat pada
waktunya ataukah membuat dia
lupa dari mengerjakannya ataukah
dia tidur hingga keluar waktunya
ataukah uzur-uzur syar’i lainnya
yang menyebabkan dia tidak bisa
mengerjakan shalat pada
waktunya. Tatkala semua hal itu
bisa terjadi, maka dari rahmat Allah
Ta’ala kepada para hamba-Nya Dia
tidak menghukum mereka atas
kekurangan tersebut. Bahkan Dia
menyariatkan kepada mereka
untuk mengqadha` shalat yang dia
tinggalkan tersebut ketika uzurnya
sudah hilang. Karenanya
barangsiapa yang meninggalkan
suatu shalat karena lupa atau
ketiduran atau ada uzur lain -yang
dibenarkan oleh syariat- maka
hendaknya dia mengqadha` shalat
tersebut sesegera mungkin setelah
dia ingat atau bangun dari tidurnya,
walaupun waktunya telah keluar,
bahkan walaupun telah berlalu 2
atau lebih waktu shalat.
Jika shalat yang ditinggalkan itu
ada 2 atau lebih, maka hal yang
perlu diperhatikan adalah
diwajibkan untuk men’tartib’ atau
mengurutkan shalat-shalat yang
akan diqadha` tersebut. Karenanya
jika seseorang ketiduran dari shalat
zuhur dan ashar lalu dia baru
bangun di waktu maghrib, maka
tidak diperbolehkan baginya untuk
shalat maghrib dahulu atau ashar
terlebih dahulu. Tapi hendaknya
dia shalat zuhur terlebih dahulu lalu
shalat ashar lalu shalat maghrib.
Kecuali jika watu maghrib sudah
hampir habis, maka hendaknya dia
shalat maghrib dahulu baru
kemudian shalat zuhur lalu ashar.
Semua ini berdasarkan hadits Jabir 
di atas dan juga berdasarkan
hadits Abu Said Al-Khudri  riwayat
An-Nasai (660) dan selainnya
bahwa Nabi  luput mengerjakan 4
shalat pada perang Khandaq, lalu
beliau mengqadha`nya secara
berurutan.
Kemudian, para ulama menyatakan
bahwa kewajiban tartib ini bisa
gugur dengan 5 perkara:
1. Khawatir waktu sekarang
hampir habis, seperti yang kami
sebutkan di atas.
2. Lupa.
3. Khawatir ketinggalan shalat
jamaah.
4. Khawatir ketinggalan shalayt
jumat.
5. Tidak tahu hukumnya.
Lihat penjabaran masalahnya
dalam Asy-Syarh Al-
Mumti’ (2/143-148) karya Asy-
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin
rahimahullah.
Al-atsariyyah.com
Diposkan pada 6 Mei 2010