Setelah membahas masalah adab dalam istinja` (buang air), maka berikut pembahasan ringkas mengenai wudhu, yang kali ini kami akan membahas dua permasalahan seputarnya: (1) Sifat wudhu dan (2) kesalahan yang biasa terjadi di dalamnya (insya Allah dua edisi mendatang). Sebelum kami menggambarkan bagaimana sifat wudhu Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, maka berikut ada beberapa perkara yang penting untuk diketahui: Pertama: Definisi beberapa istilah 1. Rukun wudhu: Dia adalah semua yang diperintahkan oleh syariat dalam berwudhu, yang kalau ditinggalkan -sengaja maupun tidak sengaja- maka akan membatalkan wudhu. Hanya saja kalau dia sengaja maka dia berdosa. Rukun wudhu ada empat, yaitu semua yang tersebut dalam firman Allah Ta'ala, "Wahai orang-orang yang beriman, kalau kalian berdiri untuk mengerjakan shalat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku dan usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6) 2. Wajib wudhu: Dia adalah semua yang diperintahkan oleh syariat dalam wudhu, tapi tidak disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Hukumnya: Kalau ditinggalkan -sengaja maupun tidak sengaja- maka tidak membatalkan wudhu, tapi kalau dengan sengaja maka pelakunya berdosa. 3. Sunnah wudhu: Yaitu semua amalan wudhu yang tidak diperintahkan oleh syariat, tapi hanya sebatas anjuran atau hanya disebutkan bahwa Nabi melakukannya tapi tidak memerintahkannya. Hukumnya: Tidak berdosa meninggalkannya dan tidak pula membatalkan wudhu -sengaja maupun tidak sengaja-. 4.Mencuci anggota wudhu: Yakni menyiramnya dengan air dimana semua bagian anggota wudhu yang dicuci harus terkena siraman air, kalau tidak maka mencucinya tidak syah dan secara otomatis wudhunya pun tidak syah. 5. Mengusap anggota wudhu: Ini hanya berlaku bagi kepala, yaitu sekedar mengenakan air pada seluruh bagian kepala atau sebagiannya dan tidak perlu menyiramnya. Kedua: Dalil sifat wudhu Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Kemudian perlu diketahui bahwa dalam mengetahui sifat wudhu Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, kebanyakan para ulama bersandarkan pada hadits Utsman bin Affan dan hadits Abdullah bin Zaid yang keduanya adalah riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Karena itu ada baiknya kalau kami menyebutkan kedua hadits ini: A. Hadits Utsman bin Affan Dari Humran maula Ustman bahwa dia melihat Utsman meminta air wudhu: Lalu dia menuangkan air dari bejana ke kedua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu lalu berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkannya). Kemudian dia mencuci wajahnya tiga kali lalu kedua tangan sampai ke siku sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengusap kepalanya lalu mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali. Kemudian setelah selesai dia (Utsman) berkata, "Saya melihat Nabi -shallallahu alaihi wasallam- berwudhu seperti wudhu yang saya lakukan ini." B. Hadits Abdullah bin Zaid, dimana beliau juga memperagakan sifat wudhu Nabi. Dia meminta baskom berisi air lalu menuangkan air ke kedua telapak tangannya dan mencuci keduanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam baskom lalu berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar sebanyak tiga kali dari tiga kali mengambil air. Kemudian dia mengambil air lalu mencuci wajahnya sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengambil air lalu mencuci tangan sampai sikunya sebanyak dua kali. Kemudian dia mengambil air lalu mengusap kepalannya -ke belakang dan ke depan- sebanyak satu kali. Kemudian dia mencuci kedua kakinya. Dalam sebagian riwayat: Beliau memulai mengusap pada bagian depan kepalanya kemudian mendorong kedua tangannya sampai ke tengkuknya, kemudian kedua tangannya kembali ke bagian depan kepala. Sifat Wudhu Setelah memahami kedua hal di atas, maka berikut penyebutan sifat wudhu: @ Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta'ala dalam surah Al-Maidah ayat 6 yang telah kami bawakan, dan juga sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, "Allah tidak adak menerima shalat tanpa thaharah," (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari) @ Nabi -shallallahu alaihi wasallam- berwudhu setiap kali mau shalat (HR. Al-Bukhari dan Imam Empat). Beliau bersabda, "Seandainya saya tidak menyusahkan umatku niscaya saya akan memerintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali mau shalat, dan bersama setiap wudhu ada bersiwak." HR. Ahmad dengan sanad yang shahih sebagaimana dalam Al-Muntaqa. @ Niat hukumnya adalah rukun wudhu, berdasarkan sabda Nabi yang masyhur, "Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) @ Didahului dengan bersiwak atau menyikat gigi. Hal ini berdasarkan sabda beliau, "Seandainya saya tidak takut untuk menyusahkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu." (HR. Malik dari Abu Hurairah) @ Lalu membaca basmalah -dan hukumnya adalah sunnah-, dengan dalil sabda beliau -shallallahu alaihi wasallam-, "Berwudhulah kalian dengan membaca bismillah." (Dihasankan oleh Al-Albani) @ Mencuci kedua telapak tangan tiga kali dan hukumnya adalah sunnah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. @ Kemudian berkumur-kumur, dan hukumnya adalah sunnah karena tidak adanya hadits shahih yang memerintahkannya. @ Selanjutnya melakukan istinsyaq dan istintsar dan kedua amalan ini hukumnya adalah wajib. Berdasarkan sabda beliau -shallallahu alaihi wasallam-, "Kalau salah seorang di antara kalian berwudhu maka hendaknya dia memasukkan air ke dalam hidungnya kemudian dia mengeluarkannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah) Beliau menggabungkan antara kumur-kumur dan istinsyaq dengan cara setengah dari air yang beliau ambil beliau masukkan ke dalam mulut dan setengah lainnya ke dalam hidung. Beliau istinsyaq dengan tangan kanan dan istintsar dengan tangan kiri, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib. Dan beliau memerintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq kecuali dalam keadaan berpuasa dengan sabdanya, "Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung kecuali kalau kamu dalam keadaan berpuasa." (HR. Abu Daud dari Laqith bin Saburah) @ Mencuci wajah, dan hukumnya adalah rukun wudhu karena tersebut dalam surah Al-Maidah. Disunnahkan juga ketika mencuci wajah untuk menyelang-nyelingi jenggot. @ Kemudian mencuci kedua tangan sampai melewati siku dan beliau juga memerintahkan untuk menyelang-nyelingi jari-jemari. Hukum mencuci tangan sampai ke siku adalah rukun wudhu. @ Mengusap sebagian kepala adalah rukun dan sudah syah. Adapun cara yang disunnahkan dalam mengusap kepala adalah: Mengusapkan kedua tangan pada bagian depan kepala kemudian mendorong keduanya sampai ke tengkuk kemudian dikembalikan lagi ke kepala bagian depan, seperti yang tersebut dalam hadits Abdullah bin Zaid di atas. Mengusap kepala hanya satu kali, tidak boleh lebih, juga berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid di atas. Boleh hanya mengusap sebagian kepala kalau dia mengenakan imamah (kain yang dililitkan di kepala) dan boleh juga hanya mengusap di atas imamah. Demikian pula halnya jilbab bagi kaum wanita. @ Mengusap telinga, dan hukumnya sama dengan mengusap kepala, yaitu rukun. Karena Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, "Kedua telinga adalah bagian dari kepala." (Dishahihkan oleh Al-Albani). Air yang dipakai mengusap telinga adalah sisa air yang tadi dipakai untuk mengusap kepala, tidak mengambil air yang baru. @ Mencuci kedua kaki -dan hukumnya adalah rukun- sampai melewati mata kaki. Semua bagian kaki harus terkena air wudhu, karena Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, "Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air, pent.) dari api neraka." @ Disunnahkan memulai dengan bagian kanan dalam mencuci semua anggota wudhu yang berjumlah sepasang, kecuali telinga karena keduanya diusap secara bersamaan. Nabi -shallallahu alaihi wasallam-bersabda, "Kalau kalian memakai pakaian dan kalau kalian berwudhu, maka mulailah dengan bagian kanan kalian." (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih) @ Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah berwudhu dengan mencuci setiap anggota wudhu sebanyak satu kali-satu kali, juga pernah dua kali-dua kali dan juga pernah tiga kali-tiga kali. Dan beliau bersabda, "Barangsiapa yang menambah lebih dari itu maka sungguh dia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zhalim." @ Disunnahkan membaca doa setelah wudhu, "Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluh. Allahummaj'alni minat tawwabina waj'alni minal mutathahhirin (Saya bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang selalu bersuci)." Atau membaca, "Subhanakallahumma wabihamdik asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka wa atubu ilaik (Maha Suci Engkau yang Allah dan segala pujian untuk-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, saya meminta ampunan dan bertaubat kepada-Mu)." [Asal sifat wudhu ini kami nukil dari kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab karya Asy-Syaikh Al-Albani: 1/10-11 dengan beberapa perubahan] [Buletin Islamy Al-Atsariyyah edisi 18 tahun I] http://al-atsariyyah.com/?p=522#more-522