Polaroid

Home||Back

Pembagian Jihad Melawan Kafir Secara Fisik (4)

Jihad melawan orang-orang kafir jenis kedua : Jihad mudafa'ah atau jihad daf'iy (jihad membela atau melindungi diri).
Yaitu apabila kaum kuffar menyerang kaum muslimin atau mengepung negeri kaum muslimin. Maka wajib atas kaum muslimin untuk membela diri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa 28/358-359mengatakan, "Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka menghadapi mereka adalah wajib atas orang-orang yang diserang langsung, dan juga wajib atas orang yang belum diserang untuk membantu saudara mereka, sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala:
"Jika (saudara-saudara) meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka." (QS. Al-Anfal : 72)."
Dan telah dimaklumi bahwa membantu sesama muslim dalam kebaikan dan ketakwaan adalah perkara yang terpuji, sebagaimana dalam firman-Nya,
"Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." (QS. Al-Ma`idah : 2)
Dan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مِثْلُ الْجَسَدِ, إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهْرِ وَالْحُمَى
"Perumpamaan kaum mukminin dalam hubungan kasih sayang, rahmat dan berlemah lembut di antara mereka bagaikan satu jasad. Apabila salah satu anggota tubuhnya berkeluh, maka seluruh jasad merasakannya dengan tidak tidur dan rasa panas". [1]
Dan juga Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menegaskan,
الْمُؤْمِنِ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
"Seorang mukmin pada mukmin lainnya bagaikan satu bangunan yang sebagiannya menguatkan bahagian yang lainnya". [2]
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, "Adapun jihad daf'iy, dia yang paling wajib di antara seluruh bentuk menahan musuh yang membahayakan kehormatan dan agama, (karena itu) ia adalah wajib menurut kesepakatan (para ulama). Tidak sesuatu yang lebih wajib setelah keimanan dari menolak musuh berbahaya yang akan merusak agama dan dunia. Maka tidak disyaratkan syarat apapun dalam menegakkan (jihad daf'iy) itu bahkan ia membela diri sesuai kemampuan." [3]
Dan berkata Ibnul Qayyim rahimahullah, "Perlombaan/pertandingan disyari'atkan adalah agar seorang mukmin mempelajari cara berperang, membiasakan dan melatih diri dengannya. Dan telah dimaklumi bahwa seorang mujahid (orang yang berjihad) kadang ia menghendaki untuk mengusir musuh bila sang mujahid adalah pihak yang diserang dan musuh adalah pihak yang menyerang, dan kadang (seorang mujahid) menghendaki kemenangan terhadap musuh dari permulaannya bila (sang mujahid) merupakan pihak yang menyerang dan musuh adalah pihak yang diserang, dan kadang (seorang mujahid) menghendaki semua dari dua perkara (tersebut). Dalam tiga keadaan tersebut, seorang mukmin diperintah untuk berjihad. Dan jihad daf'iy lebih sulit dari jihad tholab, karena jihad daf'iy mirip dengan bentuk mengusir musuh yang berbahaya. Karena itu, dibolehkan bagi orang yang dizholimi untuk membela dirinya, sebagaimana dalam firman (Allah) Ta'ala,
"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya." (QS. Al-Hajj : 39)
Dan Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda,
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ
"Siapa yang terbunuh karena ia membela hartanya, maka ia dianggap mati syahid dan siapa yang terbunuh karena ia membela darahnya, maka ia dianggap mati syahid." [4]
Karena mengusir musuh yang berbahaya terhadap agama adalah terhitung jihad dan qurbah (hal yang mendekatkan diri kepada Allah,-pent.), dan mengusir musuh yang berbahaya terhadap harta dan jiwa adalah hal yang boleh dan ada keringanan, kalau ia terbunuh kerenanya maka ia terhitung mati syahid. Maka jihad daf'iy lebih luas dari jihad tholab dan lebih wajib. Karena itu wajib atas setiap orang untuk menegakkan dan berjihad dengannya, (atas) seorang budak seizin tuannya maupun tidak, anak tanpa izin kedua orang tuanya dan orang yang berhutang tanpa izin dari pemiliknya. Dan ini seperti keadaan jihad kaum muslimin di (perang) Uhud dan Khandaq. Dan tidak disyaratkan dalam jihad jenis ini musuh hanya sejumlah dua kali lipat kaum muslimin atan kurang, karena (jumlah) musuh di perang Uhud dan Khandaq berlipat ganda di atas kaum muslimin dan jihad tetap wajib atas mereka karena waktu itu adalah jihad darurat dan membela diri, bukan jihad alternatif (jihad tholab, pent.)..." [5]
Kemudian kami perlu mengingatkan kepada para pembaca beberapa perkara :
Satu : Ada dua cara dalam menegakkan Jihad Daf'iy:
1. Apabila keadaan memungkinkan untuk menyerahkan urusan kepada penguasa dalam menghimpun pasukan dan mempersiapkan peperangan untuk menghadapi musuh, maka mereka wajib meminta pertimbangan kepada penguasa dalam hal tersebut, karena asal jihad itu adalah dengan izin penguasa sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya dan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin dimasa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di perang Khandaq.
2. Apabila musuh telah menyerang mereka dan mereka tidak mampu mengatur urusan dengan menghimpun pasukan dan mempersiapkan peperangan bersama penguasa, maka hendaknya setiap orang berperang membela dirinya sesuai dengan kemampuannya. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa dan lain-lainya. Sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam:
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ
"Dan siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia dianggap mati syahid."[6]
Dan sabda beliau yang lain.
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَ مَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَ مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَ مَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ
"Siapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka ia dianggap mati syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela darahnya, maka ia dianggap mati syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia dianggap mati syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela keluarganya, maka ia dianggap mati syahid." [7]
Berkata Abdullah bin Imam Ahmad (w. 290 H) rahimahumallah, saya mendengar ayahku berkata, "Apabila imam (penguasa) mengizinkan dan rakyat mendapat seruan berjihad maka tidak apa-apa mereka keluar (untuk berjihad)." Saya berkata kepada ayahku, "Kalau mereka keluar tanpa seizin imam?" Beliau menjawab, "Tidak (boleh), kecuali imam mengizinkan, kecuali ada serangan tiba-tiba dari musuh terhadap mereka dan tidak memungkinkan mereka untuk meminta izin dari imam, maka saya berharap perbuatan tersebut termasuk membela kaum muslimin (jihad daf'iy,-pen.)." [8]
Dan berkata Ibnu Qudamah rahimahullah, "Urusan perang adalah kembali kepada (penguasa). Dia lebih mengetahui jumlah musuh, (cara) memerangi mereka, rahasia-rahasia dan makar mereka. Maka seharusnya kembali kepada pendapatnya, ia lebih berhati-hati terhadap kaum muslimin. Kecuali kalau tidak memungkinkan untuk minta izin darinya dimana musuh yang menyerang mereka secara tiba-tiba, maka tidak wajib untuk meminta izin darinya, karena mashlahat mengharuskan untuk memerangi mereka dan keluar menghadapi mereka serta pasti terjadi kerusakan kalau musuh tidak diperangi. Karena itulah, tatkala orang-orang kafir dengan diam-diam mengambil ternak-ternak Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam, maka mereka ditemui oleh Salamah bin Al-Akwa' yang sedang keluar dari Madinah, lalu dia mengikuti mereka lalu membunuh mereka tanpa izin. Kemudian Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam memuji beliau seraya berkata, "Sebaik-baik pasukan kami adalah Salamah bin Al-Akwa'." Dan beliau memberikanya jatah (yang didapatkan oleh) seorang prajurit penunggang kuda dan pejalan kaki." [9]
Dua : Boleh mengadakan perjanjian damai dengan musuh kalau kaum muslimin belum mampu menegakkan jihad daf'iy melawan musuh, kalau pimpinan memandang ada mashlahat dalam hal tersebut.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam pada perjanjian Hudaibiyah. Dimana beliau tidak memerangi kaum kuffar Makkah untuk membela kaum muslimin dan harta mereka yang masih berada di Makkah.
Tiga : Kalau sama sekali tidak mampu menghadapi musuh, maka boleh untuk tidak memerangai mereka sama sekali.
Hal ini sebagaimana yang telah lalu tentang Nabi 'Isa 'alaihissalam yang diperintah untuk berlindung ke bukit Thur karena mereka tidak akan mampu menghadapi Yu`juj dan Ma`juj.
Empat : Kewajiban kaum muslimin menegakkan Jihad Daf'iy untuk membela saudara mereka dari serangan musuh disyari'atkan bila tidak ada perjanjian antara kaum muslimin dengan musuh tersebut.
Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya,
"Jika (saudara-saudaranya) meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka." (QS. Al-Anfal : 72)
Berkata Ibnu Kastir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, "(Allah) Ta'ala berfirman, kalau mereka orang-orang Arab yang belum berhijrah itu meminta pertolongan kepada kalian dalam perang agama terhadap musuh mereka, maka tolonglah mereka. Sesungguhnya wajib atas kalian untuk menolongnya, karena mereka adalah saudara-saudara kalian seagama, kecuali kalau mereka meminta pertolongan kepada kalian terhadap sekelompok kaum kafir "yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka", yaitu perjanjian perdamaian hingga waktu (tertentu), maka jangan kalian merusak janji kalian dan jangan kalian membatalkan sumpah yang kalian berjanji dengannya. Dan ini diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma."
Berkata Al-Qurthuby (w. 671 H) rahimahullah, "Kecuali mereka meminta pertolongan kepada kalian terhadap kaum kuffar yang telah ada antara kalian dan mereka perjanjian, maka jangan kalian menolong mereka terhadap musuhnya dan jangan kalian membatalkan janji kalian hingga sempurna waktu (yang telah disepakati)." [10]
Bertolak dari keterangan di atas, bila sebuah negeri Islam telah mengadakan perjanjian damai dengan negeri kafir, maka bila negeri kafir tersebut menzholimi negeri Islam yang lain maka tidaklah benar bila negeri Islam pertama membantu saudaranya. Kecuali kalau yang membantu mereka negeri Islam lain yang tidak terikat perjanjian damai, maka hal tersebut diperbolehkan sebagaimana dalam kisah Abu Bashir, Abu Jandal dan kaum muslimin yang lainnya, dimana mereka tidak terikat dengan perjanjian Hudaibiyah dan juga tidak bergabung dengan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam pada saat itu.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan kandungan faedah kisah perjanjian Hudaibiyah, "Penjanjian yang terjadi antara Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam dan kaum musyrikin, bukanlah perjanjian antara Abu Bashir dan teman-temannya dengan mereka. Dibangun di atas ini bila ada perjanjian antara sebagian raja kaum muslimin dan sebagian Ahludz Dzimmah dari kalangan Nasharô dan selainnya, maka boleh bagi raja kaum muslimin yang lain untuk memerangi mereka dan mengambil ghanimah (harta rampasan perang) dari mereka bila tidak ada perjanjian antara raja tersebut dengan mereka. Sebagaimana fatwa Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah, pent.) tentang Nasharô Mulathyah dan menawam mereka, berdalilkan kisah Abu Bashir (menyerang) kaum musyrikin."[11]
Lima : Dari seluruh keterangan di atas, nampaklah bahwa kalimat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah "Tidak ditetapkan syarat apapun dalam menegakkan (jihad daf'iy) bahkan ia membela diri sesuai kemampuan" tidak berlaku secara mutlak sebagaimana sangkaan sebagian orang yang salah menempatkan ucapan beliau ini, sehingga mereka kadang mengobarkan Jihad Daf'iy tanpa mempertimbangkan mashlahat dan mafsadat-nya, tanpa menjaga ketentuan untuk tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar, tanpa membedakan antara kafir yang terjalin perjanjian damai dengannya atau tidak. Mereka lupa bahwa Syaikhul Ibnu Taimiyah adalah orang yang sangat menjaga ketentuan dalam hal-hal tersebut. Dan kisah beliau sangatlah masyhur ketika beliau menasehati penguasa agar mengobarkan perang menghadapi tentara Tatar yang akan menyerang Negeri Syam waktu itu.
Wallahu Ta'ala A'lam.
[1] Hadits An-Nu'man bin Al-Basyir radhiyallahu 'anhuma riwayat Al-Bukhary no. 6011dan Muslim no. 2586.
[2] Hadits Abu Musa Al-Asy'ary radhiyallahu 'anhu riwayat Al-Bukhary no. 481, 2446, 6026, Muslim no. 2585, At-Tirmidzy no. 1933 dan An-Nasa`i 5/79.
[3] Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyahhal. 532 dan Al-Fatawa Al-Kubrô 4/608.
[4] Akan datang takhrijnya.
[5] Al-Furusiyah hal. 187-189.
[6] Hadits 'Abdullah bin 'Amru radhiyallahu 'anhuma riwayat Al-Bukhary no. 2480, Muslim no. 141, Abu Daud no. 4771, At-Tirmidzy no. 1423-1424 dan An-Nasa`i 7/114-115.
[7] Diriwayatkan oleh Ahmad 1/187, 189, 190, Ath-Thayalisi no. 233, 239, Abu Daud no. 4772, At-Tirmidzy no. 1422, 1425, An-Nasa`i 7/115-116, Ibnu Majah no. 2580, Al-Bazzar no. 1259, 1260, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 3194, 4790, Ath-Thabarany 1/no. 352-354, dan lain-lainnya, sebagaian meriwayatkan secara lengkap dan ada yang hanya meriwayatkan sebagian konteks saja. Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa' 3/164 no 708.
[8] Al-Masa`il dari riwayat 'Abdullah 2/258.
[9] AL-Mughni 13/33-34, penerbit Hajar, cetakan kedua tahun 1413H/1992M.
[10] Al-Jami' Li Ahkamil Qur`an 8/57.
[11] Baca Zadul Ma'ad 3/309.
http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/pembagian-jihad-melawan-kafir-secara-fisik-4.html
Diposkan Pada 15 Juli 2009

Iklan Dari Host :