Musthalah Hadits
Sebelumnya, ada baiknya kita perhatikan skema pembagian hadits sebagai berikut sebagai pengantar :
1. Pembagian hadits dilihat dari segi sampainya kepada kita :
a. Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir dibagi menjadi mutawatir lafdhi dan mutawatir ma'nawi
b. Hadits Ahad
Hadits ahad dibagi menjadi :
-Hadits Masyhur
-Hadits 'Aziz
-Hadits Gharib : gharib mutlaq dan gharib nisbi
2. Pembagian hadits dilihat dari kuat dan lemahnya (masuk dalam pembahasan hadits ahad):
a. Hadits Maqbul; terdiri dari :
-Hadits shahih : shahih lidzaatihi dan shahih lighairihi
-Hadist hasan : hasan lighairihi
Pembagian khabar maqbul dilihat dari yang dapat diamalkan dan tidak dapat diamalkan :
- Al-Muhkam
- Al-Mukhtalif
b. Hadits Mardud; terdiri dari :
- Hadits dla'if dan saudara-saudaranya.
Pembagian hadits dla'if :
- Dla'if akibat cacat pada sanadnya (gugur sanadnya) :
@ Keguguran secara dhahir : Mu'allaq, Mursal, dan Munqathi'
@ Keguguran secara tersembunyi : Mudallas dan Mursal
- Dla'if akibat cacat pada rawi hadits :
@ Maudlu'
@ Matruk
@ Munkar
@ Ma'ruf
@ Mu'allal
@ Mukhalafah lits-Tsiqaat : Mudraj, Maqlub, Al-Maziid fii Muttashilil-Asaanid, Mudltharib, dan Mushahhaf.
@ Syadz (dan sekaligus dibahas : Mahfudh)
@ Hadits dla'if akibat Jahalatur-Rawi (Majhul)
@ Hadits dla'if akibat Bid'atur-Rawi
3. Pembagian Hadits Menurut Sandarannya :
a. Hadits Qudsi
b. Marfu'
c. Mauquf
d. Maqthu'
Ada beberapa penjelasan lain mengenai Muttabi' dan Asy-Syahi, serta jalan mencapai keduanya (I'tibar)
Ilmu Musthalah Hadits
Ilmu Musthalah hadits adalah ilmu tentang dasar dan kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan ditoleknya.
Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.
Buah dari ilmu ini: membedakan hadits shahih dari yang tidak shahih.
Al-Musnad: secara bahasa berarti yang disandarkan kepadanya. Sedangkan Al-Musnad menurut istilah ilmu hadits mempunyai beberapa arti :
a. Setiap buku yang berisi kumpulan riwayat setiap shahabat secara tersendiri.
b. Hadits marfu' yang sanadnya bersambung.
c. Yang dimaksud dengan Al-Musnad adalah sanad, maka dengan makna ini menjadi mashdar yang diawali dengan huruf mim (mashdar miimi.
Al-Muhaddits adalah orang yang berkecimpung dengan ilmu hadits riwayah dan dirayah dan meneliti riwayat-riwayat dan keadaan para perawinya.
Al-hafidh adalah :
a. Menurut kebanyakan ahli hadits sepadan dengan Al-Muhaddits.
b. Pendapat yang lain mengatakan bahwa Al-Hafidh derajatnya lebih tinggi dari Al-Muhaddits karena yang diketahuinya pada setiap thabaqah (tingkat generasi) lebih banyak daripada yang tidak diketahuinya.
Al-Hakim menurut sebagian ulama adalah orang yang menguasai semua hadits kecuali sebagian kecil saja yang tidak diketahuinya.
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/16/musthalah-hadits/
Diposkan pada 27 Mei 2009
Iklan dari Host: