Insane

Home || Back

HUKUM WANITA BEROBAT KE DOKTER LAKI-LAKI

Penulis: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz

Syaikh Bin Baaz rahimahullah ditanya:
"apa pendapat Syaikh yang mulia dalam perkara yang banyak ditanyakan dan sangat memberatkan kaum muslimin, yaitu masalah seorang wanita bersama dokter lelaki, dengan apa engkau menasehati para akhwat muslimah seputar masalah ini, demikian pula (nasehat buat) penguasa?
Syaikh Bin Baaz rahimahullah ditanya:
"apa pendapat Syaikh yang mulia dalam perkara yang banyak ditanyakan dan sangat memberatkan kaum muslimin, yaitu masalah seorang wanita bersama dokter lelaki, dengan apa engkau menasehati para akhwat muslimah seputar masalah ini, demikian pula (nasehat buat) penguasa?
Beliau menjawab:
جـ : لا ريب أن قضية المرأة والطبيب قضية مهمة ، وفي الحقيقة إنها متعبة كثيرا ، ولكن إذا رزق الله المرأة التقوى والبصيرة فإنها تحتاط لنفسها وتعتني بهذا الأمر. فليس لها أن تخلو بالطبيب وليس للطبيب أن يخلو بها. وقد صدرت الأوامر والتعليمات في منع ذلك من ولاة الأمور. فعلى المرأة أن تعتني بهذا الأمر وأن تتحرى التماس الطبيبات الكافيات. فإذا وجدن فالحمد لله ولا حاجة إلى الطبيب.
فإذا دعت الحاجة إلى الطبيب لعدم وجود الطبيبات فلا مانع عند الحاجة إلى الكشف والعلاج ، وهذه من الأمور التي تباح عند الحاجة لكن لا يكون الكشف مع الخلوة بل يكون مع وجود محرمها أو زوجها إن كان الكشف في أمر ظاهر كالرأس واليد والرجل أو نحو ذلك. وإن كان الكشف في عورات فيكون معها زوجها إن كان لها زوج أو امرأة ، وهذا أحسن وأحوط ، أو ممرضة أو ممرضتان تحضران ، ولكن إذا وجد غير الممرضة امرأة تكون معها يكون ذلك أولى وأحوط وأبعد عن الريبة ، وأما الخلوة فلا تجوز.
Tidak diragukan lagi bahwa permasalahan seorang wanita dan dokter laki-laki adalah perkara yang penting, dan pada hakekatnya cukub banyak melelahkan, namun jika Allah memberi rezki kepada seorang wanita berupa ketakwaan dan ilmu,maka dia tentunya akan menjaga dirinya dan sangat memperhatikan hal ini. Tidak boleh seorang wanita berkhalwat dengan dokter laki- laki, dan tidak boleh pula seorang dokter lelaki berkhalwat dengannya dan telah terbit perintah dan penjelasan tentang terlarangnya hal itu dari penguasa (Arab Saudi,pen). Hendaknya seorang wanita memperhatikan masalah ini dan berusaha mencari dokter wanita yang mencukupi. Jika para dokter wanita itu telah ada alhamdulillah, sehingga tidak butuh lagi kepada dokter lelaki.
Jika kebutuhan mendesak untuk mendatangi dokter lelaki disebabkan karena tidak adanya dokterwanita, maka tidak mengapa-dalam kondisi butuh tersebut- untuk membuka (aurat) dan berobat. Ini termasuk perkara yang dibolehkan disaat dibutuhkan, namun hendaknya tidak membuka aurat dalam kondisi khalwat, tapi harus disertai mahramnya,atau suaminya jika membuka aurat yang biasa nampak seperti kepala, tangan dan kaki, atau yang semisalnya. Namun jika yang disingkap adalah aurat-aurat tertentu (yang lebih sensitif,pen) maka hendaknya ditemani suaminya, atau seorang wanita, ini lebih baik dan lebih berhati-hati. Atau ditemani seorang perawat wanita atau dua orang yang hadir disitu, namun jika ada seorang wanita yang bersamanya selain perawat, hal itu lebih baik dan lebih berhati- hati dan lebih jauh dari hal yang meragukan.Adapun berkhalwat maka hal itu tidak boleh.
(Fatawa wa maqalaat Syaikh Bin Baaz rahimahullah: 5 /371, Syamilah)
FATWA SYAIKH MUHAMMAD SALEH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
Hukum seorang wanita mendatangi dokter lelaki karena terpaksa, tatkala tidak ditemukan dokter wanita? Dan apa saja yang boleh dia perlihatkan?
Beliau menjawab:
فأجاب بقوله : إن ذهاب المرأة إلى الطبيب عند عدم وجود الطبيبة لا بأس به كما ذكر ذلك أهل العلم ، ويجوز أن تكشف للطبيب كل ما يحتاج إلى النظر إليه إلا أنه لابد وأن يكون معها محرم ودون خلوة من الطبيب بها ، لأن الخلوة محرمة وهذا من باب الحاجة.
وقد ذكر أهل العلم رحمهم الله أنه إنما أبيح هذا لأنه محرم تحريم الوسائل ، وما كان تحريمه تحريم الوسائل فإنه يجوز عند الحاجة إليه.
"Sesungguhnya seorang wanita yang mendatangi dokter lelaki disaat tidak ditemukan okter wanita tidaklah mengapa,sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, dan dibolehkan bagi wanita tersebut membuka dihadapan dokter lelaki semua yang dibutuhkan untuk dilihat, hanya saja disyaratkan harus ditemani mahram tanpa khalwat dengan dokter lelaki tersebut, sebab khalwat diharamkan, dan ini termasuk kebutuhan. Telah disebutkan pula oleh para ulama -semoga Allah merahmati mereka- bahwa perkara ini dibolehkan karena dia diharamkan dengan sebab sebagai wasilah (pengantar kepada zina) dan sesuatu yang diharamkan karena dia sebagai wasilah dibolehkan dalam kondisi dibutuhkan."
(Kutub wa rasaail Syaikh Ibnu Utsaimin:1 /30, Syamilah)
FATWA LAJNAH DAIMAH
Lajnah daimah ditanya: apakah boleh seorang lelaki membawa istrinya kepada dokter muslim atau kafir dengan tujuan mengobatinya, dan disingkap auratnya hingga terlihat kemaluannya. Dan perlu diketahui bahwa ada sebagian orang membawa anak-anak gadis mereka kepada para dokter laki-laki untuk melihat aurat mereka dan memberi "rekomendasi keperawanan" kepada mereka. Mereka melakukan hal ini jika mendekati waktu menikah.
Lajnah menjawab:
الجواب : إذا تيسر الكشف على المرأة وعلاجها عند طبيبة مسلمة لم يجز أن يكشف عليها ويعالجها طبيب ولو كان مسلما, وإذا لم يتيسر ذلك واضطرت للعلاج جاز أن يكشف عليها طبيب مسلم بحضور زوجها أو محرم لها, خشية الفتنة أو وقوع ما لا تحمد عقباه, فإن لم يتيسر المسلم فطبيب كافر بالشرط المتقدم. وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Jika memungkinkan membuka aurat wanita tersebut dan mengobatinya pada dokter wanita yang muslimah, maka tidak boleh baginya membuka auratnya dan melakukan pengobatan kepada dokter lelaki meskipun dia seorang muslim. Namun jika tidak memungkinkan, dan ia terpaksa melakukannya karena pengobatan, maka boleh dibuka auratnya oleh dokter lelaki muslim dengan kehadiran suaminya atau mahramnya, karena dikhawatirkan fitnah atau terjatuh kedalam perkara yang tidak disukai akibatnya. Jika tidak ditemukan dokter lelaki muslim, maka dibolehkan dokter lelaki kafir dengan syarat yang telah disebutkan.
Shalawat dan salam kepada Nabi Kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Lajnah daaimah untuk pembahasan ilmiyah dan fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz
Anggota: Abdurrazzaq Afifi
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud
(Fatwa no: 3201 , tanggal: 1 /9 /1400 H).
فتوى برقم 3201 وتاريخ 1 / 9 / 1400 هـ
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو... عضو... نائب رئيس اللجنة... الرئيس
عبد الله بن قعود... عبد الله بن غديان... عبد الرزاق عفيفي... عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Sumber : http://www.salafybpp.com
Diposkan 13 Juli 2010