XtGem Forum catalog

Home || Back

Menolak Nikah Paksa

Imam Bukhari rahimahullah membuat bab dalam shahihnya "Bab apabila seorang wanita dinikahkan oleh walinya dalam keadaan dia tidak suka, maka nikahnya itu tertolak�? . Kemudian beliau berkata, telah menceritakan kepada kami Ismail, dia berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdurrahman ibnul Qasim dari bapaknya dari Abdurrahman dan Mujamma', keduanya putra Yazid bin Jariyah,dari Khansa' bintu Khidam Al Anshariyah. Khansa yang telah menjanda ini dinikahkan oleh ayahnya, namun dia tidak suka dengan pernikahan tersebut, maka dia mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mengajukan perkaranya, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam pun menolak pernikahan tersebut.
Abu Buraidah mengkhabarkan dari ayahnya yang bertutur, Telah datang seorang pemudi menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam ia mengadu, "Ayahku telah menikahkan aku dengan putera saudaranya untuk mengangkat kemiskinan dan kerendahan yang ada padanya.�? Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam pun menyerahkan perkara itu kepada si wanita, bila dia mau dia lanjutkan, bila tidak, maka dia bisa menolak pernikahan itu. Maka wanita tadi berkata, " Sungguh aku telah membolehkan ayahku terhadap apa yang dia perbuat, akan tetapi aku ingin kaum wanita itu tahu bahwasanya ayah-ayah mereka tidak mempunyai kekuasaan sedikitpun dalam urusan pernikahan mereka �? (HR. Ibnu Majah dengan sanad shahih)
Sumber : Persembahan Untukmu Duhai Muslimah, Penulis : Ummu Salamah As Salafiyah, Penerbit : Al Haura.
Diposkan pada 31 Oktober